We are processing your order.
Please wait until payment process is complete.
If this takes too long, you can go to homepage
Lintas Sinergi Kompetensi Nasional yang disingkat LSKN didirikan oleh tiga serangkai yakni Bpk. Mulianto Gultom – Bpk. Edison – Bpk. J. Martin selaku Pemegang Saham yang didukung SDM sebagai saksi sejarah dalam hal ini Sdri. Sally Siregar – Sdri. Dea Panjaitan – Sdr. Daniel Batubara – Sdr. Ahmad Farid – Sdr. Aryo Widianto melalui pendirian perusahaan pada tanggal 31 Juli 2015. Diawal pendirian perusahaan, para Pemegang Saham memfokuskan sebagai Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan namun seiring waktu dan melihat potensi pasar maka berdasarkan usulan dan pendapat jajaran Direksi sedikit mulai bergeser menjadi Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang terintegrasi.
Sebelum mendapat Keputusan Menteri ESDM tentang Penunjukan sebagai Lembaga Inspeksi Teknik, maka beberapa pekerjaan maupun kerjasama dengan skala nasional maupun internasional telah didapatkan dan dikerjakan oleh LSKN.
Untuk memperkuat legalitas dalam spesialisasi bidang Ketenagalistrikan, maka LSKN saat ini mendapatkan sebagai berikut:
Dari Kementerian ESDM Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan pada tanggal 24 Januari 2018.
PT. Lintas Sinergi Kompetensi Nasional dapat melakukan jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik dengan ruang lingkup :
Subbidang : Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah
Subbidang : Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah
Subbidang :Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah
Subbidang : Pembangkit Listrik Tenaga Diesel
Sebagai Lembaga Inspeksi Teknik bidang Ketenagalistrikan yang berkarakter, unggul, kompeten dalam bidangnya, mandiri, profesional, terpercaya dan bertaraf internasional guna memujudkan akan pelayanan yang prima dan terintegrasi.
SALAM LSKN (Siap Akan Layanan Andal Menyangkut Listrik yang berkenaan Sertifikat bidang Ketenagalistrikan secara Nasional)
Dengan semangat yang tinggi yang mengedepankan idealisme dan profesionalisme, para pendiri bersepakat mendirikan suatu perusahaan yang bergerak di bidang Jasa inspeksi Teknik Ketenagalistrikan. Perusahaan tersebut berdiri di kota DKI Jakarta dihadapan Notaris : Irma Bonita, SH. pada tanggal 02 Oktober 2017, dengan nama: PT. LSKN.
Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Peraturan pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Peraturan pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.
Peraturan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 556K/DJL.1/2014 tentang Tata Cara Penomoran dan Registrasi Sertifikat di Bidang Ketenagalistrikan.
Dengan latar belakang tersebut diatas, PT. LSKN siap melayani jasa inspeksi teknik kepada pemilik instalasi ketenagalistrikan, sehingga instalasi tesebut memenuhi kriteria Andal, Aman dan Ramah lingkungan.