We are processing your order.
Please wait until payment process is complete.

If this takes too long, you can go to homepage

  • Surabaya Indonesia

Tentang Kami

Lintas Sinergi Kompetensi Nasional yang disingkat LSKN didirikan oleh tiga serangkai yakni Bpk. Mulianto Gultom – Bpk. Edison – Bpk. J. Martin selaku Pemegang Saham yang didukung SDM sebagai saksi sejarah dalam hal ini Sdri. Sally Siregar – Sdri. Dea Panjaitan – Sdr. Daniel Batubara – Sdr. Ahmad Farid – Sdr. Aryo Widianto melalui pendirian perusahaan pada tanggal 31 Juli 2015. Diawal pendirian perusahaan, para Pemegang Saham memfokuskan sebagai Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan namun seiring waktu dan melihat potensi pasar maka berdasarkan usulan dan pendapat jajaran Direksi sedikit mulai bergeser menjadi Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang terintegrasi.

Sebelum mendapat Keputusan Menteri ESDM tentang Penunjukan sebagai Lembaga Inspeksi Teknik, maka beberapa pekerjaan maupun kerjasama dengan skala nasional maupun internasional telah didapatkan dan dikerjakan oleh LSKN.

Untuk memperkuat legalitas dalam spesialisasi bidang Ketenagalistrikan, maka LSKN saat ini mendapatkan sebagai berikut:

  1. Sertifikat Badan Usaha Bidang (SBU) :
  2. Pembangkit Tenaga Listrik
  3. Distribusi Tenaga Listrik
  4. Instalasi Pemanfaatn Tenaga Listrik

Dari Kementerian ESDM Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan pada tanggal 24 Januari 2018.

  1. Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dari Pemprov DKI dengan No. 08/AB.4/31.74/-1.824.15/2018 tanggal 01 Maret 2018.
  2. Penunjukan LSKN sebagai Lembaga Inspeksi Teknik melalui Keputusan Menteri ESDM No. 224.K/24/DJL.4/2018 tanggal 21 April 2018.

PT. Lintas Sinergi Kompetensi Nasional dapat melakukan jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik dengan ruang lingkup :

  • Bidang : Distribusi Tenaga Listrik

Subbidang : Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah

  • Bidang : Distribusi Tenaga Listrik

Subbidang : Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah

  • Bidang : Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik

Subbidang :Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah

  • Bidang : Pembangkitan Tenaga Listrik

Subbidang : Pembangkit Listrik Tenaga Diesel

Visi

Sebagai Lembaga Inspeksi Teknik bidang Ketenagalistrikan yang berkarakter, unggul, kompeten dalam bidangnya, mandiri, profesional, terpercaya dan bertaraf internasional guna memujudkan akan pelayanan yang prima dan terintegrasi.

Misi

  • Profesional dalam penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) melalui layanan jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik sesuai dengan peraturan, perundangundangan Republik Indonesia, serta standar internasional, dengan layanan yang efektif, efisien, tepat mutu dan tepat waktu, serta selalu memperhatikan risiko dan selalu memberikan solusi terhadap masalah.
  • Memberikan pelayanan yang prima dan nilai tambah kepada seluruh pelanggan.
  • Secara terus menerus memperbaharui diri dengan dan melalui pemeriksa/inspektur yang handal dan sesuai serta kompeten dalam bidangnya.
  • Memberikan rasa aman dan perlindungan kepada pelanggan listrik secara maksimal melalui layanan yang telah diberikan.

 

Motto

SALAM LSKN (Siap Akan Layanan Andal Menyangkut Listrik yang berkenaan Sertifikat bidang Ketenagalistrikan secara Nasional)

 

Landasan Dasar Hukum Perusahaan

Dengan semangat yang tinggi yang mengedepankan idealisme dan profesionalisme, para pendiri bersepakat mendirikan suatu perusahaan yang bergerak di bidang Jasa inspeksi Teknik Ketenagalistrikan. Perusahaan tersebut berdiri di kota DKI Jakarta dihadapan Notaris : Irma Bonita, SH. pada tanggal 02 Oktober 2017, dengan nama: PT. LSKN.

Perusahaan tersebut berdiri dilatarbelakangi oleh:

Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.


Peraturan pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.


Peraturan pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.


Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.


Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.


Peraturan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 556K/DJL.1/2014 tentang Tata Cara Penomoran dan Registrasi Sertifikat di Bidang Ketenagalistrikan.


Dengan latar belakang tersebut diatas, PT. LSKN siap melayani jasa inspeksi teknik kepada pemilik instalasi ketenagalistrikan, sehingga instalasi tesebut memenuhi kriteria Andal, Aman dan Ramah lingkungan.