We are processing your order.
Please wait until payment process is complete.

If this takes too long, you can go to homepage

  • Jakarta
  • mail.lskn@gmail.com
  • +62 21-22177547

Pengertian SLO

SLO (Sertifikat Laik Operasi) adalah pengakuan formal dari Lembaga Inspeksi Teknik terhadap peralatan dan instalasi ketenagalistrikan yang menyatakan bahwa instalasi tersebut telah memenuhi persyaratan keselamatan ketenagalistrikan. Penilaian ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, pengujian, dan evaluasi data inspeksi yang dilakukan secara sistematis dan sesuai dengan standar yang berlaku.

SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik aman digunakan serta telah memenuhi ketentuan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat ini sangat penting untuk menjamin keselamatan pengguna serta mencegah potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh instalasi listrik yang tidak layak.

Fungsi SLO

Menjamin bahwa instalasi listrik aman digunakan oleh masyarakat

Memastikan instalasi telah sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku

Mencegah risiko kecelakaan seperti korsleting listrik, kebakaran, dan sengatan listrik

Memberikan kepastian hukum terhadap kelayakan suatu instalasi listrik

Manfaat SLO

Melindungi pengguna dari bahaya listrik

Meningkatkan kepercayaan terhadap kualitas instalasi listrik

Mendukung tertib administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi

Menjadi syarat dalam pengoperasian instalasi listrik secara resmi

Masa berlaku SLO

SLO pembangkit berlaku 5 tahun

SLO distribusi berlaku 10 tahun

SLO pemanfaatan instalasi tenaga listrik tegangan menengah berlaku 10 tahun